Wednesday, November 20, 2013

Ideologi Pancasila Dan Konstitusi


Pendahuluan

Pada prinsipnya terdapat tiga arti utama dari kata ideologi, yaitu (1) ideologi sebagai kesadaran palsu; (2) ideologi dalam arti netral; dan (3) ideologi dalam arti keyakinan yang tidak ilmiah.  Ideologi dalam arti yang pertama, yaitu sebagai kesadaran palsu biasanya dipergunakan oleh kalangan filosof dan ilmuwan sosial. Ideologi adalah teori-teori yang tidak berorientasi pada kebenaran, melainkan pada kepentingan pihak yang mempropagandakannya. Ideologi juga dilihat sebagai sarana kelas atau kelompok sosial tertentu yang berkuasa untuk melegitimasikan kekuasaannya.

Download Artikel ini Versi Microsoft Word, jika kesulitan mendownloadnya, bisa baca disini.

Arti kedua adalah ideologi dalam arti netral. Dalam hal ini ideologi adalah keseluruhan sistem berpikir, nilai-nilai, dan sikap dasar suatu kelompok sosial atau kebudayaan tertentu. Arti kedua ini terutama ditemukan dalam negara-negara yang menganggap penting adanya suatu “ideologi negara”. Disebut dalam arti netral karena baik buruknya tergantung kepada isi ideologi tersebut. 

Arti ketiga, ideologi sebagai keyakinan yang tidak ilmiah, biasanya digunakan dalam filsafat dan ilmu-ilmu sosial yang positivistik. Segala pemikiran yang tidak dapat dibuktikan secara logis-matematis atau empiris adalah suatu ideologi. Segala masalah etis dan moral, asumsi-asumsi normatif, dan pemikiran-pemikiran metafisis termasuk dalam wilayah ideologi.

Dari tiga arti kata ideologi tersebut, yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah ideologi dalam arti netral, yaitu sebagai sistem berpikir dan tata nilai dari suatu kelompok. Ideologi dalam arti netral tersebut ditemukan wujudnya dalam ideologi negara atau ideologi bangsa. Hal ini sesuai dengan pembahasan Pancasila sebagai ideologi negara Republik Indonesia.

Tipe-Tipe Ideologi

Terdapat dua tipe ideologi sebagai ideologi suatu negara. Kedua tipe tersebut adalah ideologi tertutup dan ideologi terbuka.  Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang ditasbihkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi dan harus dipatuhi. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain. Isinya dogmatis dan apriori sehingga tidak dapat dirubah atau dimodifikasi berdasarkan pengalaman sosial. Karena itu ideologi ini tidak mentolerir pandangan dunia atau nilai-nilai lain. 

Salah satu ciri khas suatu ideologi tertutup adalah tidak hanya menentukan kebenaran nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar saja, tetapi juga menentukan hal-hal yang bersifat konkret operasional. Ideologi tertutup tidak mengakui hak masing-masing orang untuk memiliki keyakinan dan pertimbangannya sendiri. Ideologi tertutup menuntut ketaatan tanpa reserve.

Ciri lain dari suatu ideologi tertutup adalah tidak bersumber dari masyarakat, melainkan dari pikiran elit yang harus dipropagandakan kepada masyarakat. Sebaliknya, baik-buruknya pandangan yang muncul dan berkembang dalam masyarakat dinilai sesuai tidaknya dengan ideologi tersebut. Dengan sendirinya ideologi tertutup tersebut harus dipaksakan berlaku dan dipatuhi masyarakat oleh elit tertentu, yang berarti bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter.

Contoh paling baik dari ideologi tertutup adalah Marxisme-Leninisme. Ideologi yang dikembangkan dari pemikiran Karl Marx yang dilanjutkan oleh Vladimir Ilianov Lenin ini berisi sistem berpikir mulai dari tataran nilai dan prinsip dasar dan dikembangkan hingga praktis operasional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ideologi Marxisme-Leninisme meliputi ajaran dan paham tentang (a) hakikat realitas alam berupa ajaran materialisme dialektis dan ateisme; (b) ajaran makna sejarah sebagai materialisme historis; (c) norma-norma rigid bagaimana masyarakat harus ditata, bahkan tentang bagaimana individu harus hidup; dan (d) legitimasi monopoli kekuasaan oleh sekelompok orang atas nama kaum proletar.

Tipe kedua adalah ideologi terbuka. Ideologi terbuka hanya berisi orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis. Dengan sendirinya ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya dapat ada dan mengada dalam sistem yang demokratis.

Perkembangan Ideologi Dunia

Istilah ideologi negara mulai banyak digunakan bersamaan dengan perkembangan pemikiran Karl Marx yang dijadikan sebagai ideologi beberapa negara pada abad ke-18. Namun sesungguhnya konsepsi ideologi sebagai cara pandang atau sistem berpikir suatu bangsa berdasarkan nilai dan prinsip dasar tertentu telah ada sebelum kelahiran Marx sendiri. Bahkan awal dan inti dari ajaran Marx adalah kritik dan gugatan terhadap sistem dan struktur sosial yang eksploitatif berdasarkan ideologi kapitalis.

Pemikiran Karl Marx kemudian dikembangkan oleh Engels dan Lenin kemudian disebut sebagai ideologi sosialisme-komunisme. Sosialisme lebih pada sistem ekonomi yang mengutamakan kolektivisme dengan titik ekstrem menghapuskan hak milik pribadi, sedangkan komunisme menunjuk pada sistem politik yang juga mengutamakan hak-hak komunal, bukan hak-hak sipil dan politik individu. Ideologi tersebut berhadapan dengan ideologi liberalisme-kapitalis yang menekankan pada individualisme baik dari sisi politik maupun ekonomi.

Kedua ideologi besar tersebut menjadi ideologi utama negara-negara dunia pasca perang dunia kedua hingga berakhirnya era perang dingin. Walaupun demikian baik komunisme maupun kapitalisme memiliki warna yang berbeda-beda dalam penerapannya di tiap wilayah. Ideologi selalu menyesuaikan dengan medan pengalaman dari suatu bangsa dan masyarakat. Komunisme Uni Soviet berbeda dengan komunisme di Yugoslavia, Cina, Korea Utara, dan beberapa negara Amerika Latin. Demikian pula dengan kapitalisme yang memiliki perbedaan antara yang berkembang di Eropa Barat, Amerika Serikat, dan Asia.

Walaupun negara-negara yang menganut kedua besaran ideologi tersebut saling berhadap-hadapan, namun proses penyesuaian diantara kedua ideologi tersebut tidak dapat dihindarkan. Kapitalisme, dalam perkembangannya banyak menyerap unsur-unsur dari sosialisme. Setelah mengalami krisis besar pada tahun 1920-an (the great depression) Amerika Serikat banyak mengadopsi kebijakan-kebijakan intervensi negara di bidang ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kebijakan-kebijakan tersebut kemudian berkembang menjadi konsep negara tersendiri, bahkan ada yang menyebutnya sebagai ideologi,  yaitu negara kesejahteraan (welfare state) yang berbeda dengan ideologi kapitalisme klasik.

Di sisi lain, beberapa negara komunis yang semula sangat tertutup lambat-laun membuka diri, terutama dalam bentuk pengakuan terhadap hak-hak sipil dan politik. Proses demokratisasi terjadi secara bertahap hingga keruntuhan negara-negara komunis yang ditandai dengan tercerai-berainya Uni Soviet dan Yugoslavia pada dekade 1990-an.

Ada yang menafsirkan bahwa keruntuhan Uni Soviet dan Yugoslavia sebagai pilar utama adalah tanda kekalahan komunisme berhadapan dengan kapitalisme. Bahkan Fukuyama pernah mendalilkan hal ini sebagai berakhirnya sejarah yang selama ini merupakan panggung pertentangan antara kedua ideologi besar tersebut. Namun kesimpulan tersebut tampaknya terlalu premature. Keruntuhan komunisme, tidak dapat dikatakatan sebagai kemenangan kapitalisme karena dua alasan, yaitu (a) ide-ide komunisme, dan juga kapitalisme tidak pernah mati; dan (b) ideologi kapitalisme yang ada sekarang telah menyerap unsur-unsur sosialisme dan komunisme. 

Ide-ide komunisme tetap hidup, dan memang perlu dipelajari sebagai sarana mengkritisi sistem sosial dan kebijakan yang berkembang. Ide-ide tersebut juga dapat hidup kembali menjadi suatu gerakan jika kapitalisme yang saat ini mulai kembali ke arah libertarian berada di titik ekstrim sehingga menimbulkan krisis sosial. Demikian pula halnya dengan gerakan-gerakan demokratisasi dan perjuangan atas hak-hak individu akan muncul pada sistem yang terlalu menonjolkan komunalisme. 

Ideologi dan Konstitusi: Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanya¬an: what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a consti¬tution is a document which contains the rules for the the operation of an organization” . Organisasi dimaksud bera¬gam bentuk dan kompleksitas struktur¬nya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Hanya Inggris dan Israel saja yang sampai sekarang dikenal tidak memiliki satu naskah tertulis yang disebut Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar di kedua negara ini tidak pernah dibuat, tetapi tum¬buh  menjadi konstitusi dalam pengalaman praktek ketatanegaraan. Namun para ahli tetap dapat menyebut adanya konstitusi dalam konteks hukum tata negara Inggris.  

Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang meng¬ikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedau¬latan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang dise¬but oleh para ahli sebagai constituent power  yang merupakan kewe¬nangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diatur¬nya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demo¬krasi, rak¬yatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi. 

Constituent power menda¬hului konstitusi, dan konstitusi mendahului organ pe¬me¬rin¬tahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi.  Pengertian constituent power berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut.

Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Consti¬tutionalism is the name given to the trust which men repose in the power of words eng¬rossed on parchment to keep a government in order” . Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sede¬mikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses peme¬rintahan dapat dibatasi dan dikendalikan seba¬gai¬mana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekua¬saan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia. 

Konstitusionalisme di zaman sekarang dianggap sebagai suatu konsep yang niscaya bagi setiap negara modern. Seper¬ti dikemukakan oleh C.J. Friedrich sebagaimana dikutip di atas, “constitutionalism is an insti-tutionalized system of effective, regularized restraints upon governmental action”. Basis pokoknya adalah kesepa¬katan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayo¬ritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara. Organisasi negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut negara.  Kata kunci¬nya adalah konsensus atau general agreement. Jika kesepa¬katan umum itu runtuh, maka runtuh pula legitimasi ke¬kua¬saan negara yang bersangkutan, dan pada gi¬lir¬annya perang saudara (civil war) atau revolusi dapat terjadi. Hal ini misal¬nya, ter¬cermin dalam tiga peristiwa besar dalam sejarah umat manusia, yaitu revolusi penting yang terjadi di Perancis tahun 1789, di Ame¬rika pada tahun 1776, dan di Rusia pada tahun 1917, ataupun peristiwa besar di In¬do-nesia pada tahun 1945, 1965 dan 1998.

Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalis¬me di zaman modern pada umumnya dipahami bersandar pada tiga elemen kese¬pakatan (consensus), yaitu : 
  1. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government).
  2. Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government).
  3. Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prose¬dur-prosedur ketatanegaraan (the form of institutions and procedures).

Kesepakatan (consensus) pertama, yaitu berkenaan de¬ngan cita-cita bersama sangat menentukan tegaknya konsti¬tusi dan konsti¬tusionalisme di suatu negara. Karena cita-cita bersama itulah yang pada puncak abstraksinya paling mung¬kin mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup di tengah pluralisme atau kema¬jemukan. Oleh karena itu, di suatu masyarakat untuk menjamin ke¬ber¬samaan dalam kerangka kehidupan bernegara, diperlukan pe¬rumusan tentang tujuan-tujuan atau cita-cita bersama yang biasa ju¬ga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang berfungsi sebagai filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa di antara sesama warga masyarakat dalam kon¬teks kehidupan bernegara. 

Di Indonesia, dasar-dasar filosofis yang dimaksudkan itulah yang biasa disebut sebagai Pancasila yang berarti lima sila atau lima prinsip dasar untuk mencapai atau mewu¬judkan empat tujuan bernegara. Lima prinsip dasar Panca¬sila itu mencakup sila atau prinsip (i) Ketuhanan Yang Maha Esa; (ii) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (iii) Persatuan Indonesia; (iv) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan (v) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kelima sila tersebut dipakai sebagai dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan empat tujuan atau cita-cita ideal berne¬gara, yaitu: (i) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (ii) meningkatkan kesejah¬teraan umum; (ii) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (iv) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerde¬kaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial.

Kesepakatan kedua adalah kesepakatan bahwa basis peme¬rin¬tahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi. Kesepakatan atau konsensus kedua ini juga sangat prinsipil, karena dalam setiap negara harus ada keyakinan bersama bahwa apapun yang hendak dilakukan dalam konteks pe¬nyelenggaraan negara haruslah didasarkan atas rule of the game yang ditentukan bersama. Istilah yang biasa diguna¬kan untuk itu adalah the rule of law yang dipelo¬pori oleh A.V. Dicey, seorang sarjana Inggris kenamaan. Bahkan di Amerika Serikat istilah ini dikembangkan menjadi jargon, yaitu The Rule of Law, and not of Man untuk menggam-barkan pe¬ngertian bah¬wa hukumlah yang sesungguhnya memerintah atau memimpin dalam suatu negara, bukan manusia atau orang.

Istilah The Rule of Law jelas berbeda dari istilah The Rule by Law. Dalam istilah terakhir ini, kedudukan hukum (law) digam¬barkan hanya sekedar bersifat instru¬mentalis atau alat, sedangkan kepemimpinan tetap berada di tangan orang atau manusia, yaitu The Rule of Man by Law. Dalam pengertian demikian, hukum dapat dipandang sebagai suatu kesatuan sistem yang di puncaknya terdapat pengertian mengenai hukum dasar yang tidak lain adalah konstitusi, baik dalam arti naskah tertulis ataupun dalam arti tidak tertulis. Dari sinilah kita mengenal adanya istilah consti¬tutional state yang merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi modern. Karena itu, kesepakatan tentang sistem aturan sangat penting se¬hingga konstitusi sendiri dapat dija¬dikan pegangan tertinggi dalam memutuskan sega¬la sesuatu yang harus didasarkan atas hukum. Tanpa ada konsensus semacam itu, konstitusi tidak akan berguna, karena ia akan sekedar berfungsi sebagai kertas dokumen yang mati, hanya bernilai semantik dan tidak berfungsi atau tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Kesepakatan ketiga adalah berkenaan dengan (a) ba¬ngunan organ negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaannya; (b) hubungan-hubungan antar organ negara itu satu sama lain; serta (c) hubungan antara organ-organ negara itu dengan warga negara. Dengan adanya kesepa¬kat¬an itu, maka isi konstitusi dapat dengan mudah dirumuskan karena benar-benar mencerminkan keinginan bersama ber-ke¬naan dengan institusi kenegaraan dan mekanisme ke¬tatanegaraan yang hendak dikembangkan dalam kerangka kehidupan negara berkonstitusi (constitutional state). Kese¬pakatan-kesepakatan itulah yang dirumuskan dalam doku¬men konstitusi yang diharapkan dijadikan pegangan bersama untuk kurun waktu yang cukup lama. Para peran¬cang dan perumus konstitusi tidak seharus¬nya membayang¬kan, bahkan naskah konstitusi itu akan sering diubah dalam waktu dekat. Konstitusi tidak sama dengan undang-undang yang dapat lebih mudah diubah. Karena itulah mekanisme perubahan Undang-Undang Dasar memang sudah seharus¬nya tidak diubah semudah mengubah undang-undang. Sudah tentu, tidak mudahnya mekanisme perubahan un¬dang-undang dasar tidak boleh menyebabkan undang-undang dasar itu menjadi terlalu kaku karena tidak dapat diubah. Konstitusi juga tidak boleh disakralkan dari kemung¬kinan perubahan seperti yang terjadi di masa Orde Baru.

Keberadaan Pancasila sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang berfungsi sebagai filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa di antara sesama warga masyarakat dalam kon¬teks kehidupan bernegara dalam kesepakatan pertama penyangga konstitusionalisme menunjukkan hakikat Pancasila sebagai ideologi terbuka. Terminologi Pancasila sebagai ideologi terbuka sesungguhnya telah dikembangkan pada masa orde baru. Namun dalam pelaksanaannya pada masa itu lebih menunjukkan Pancasila sebagai ideologi tertutup. Pancasila menjadi alat hegemoni yang secara apriori ditentukan oleh elit kekuasaan untuk mengekang kebebasan dan melegitimasi kekuasaan. Kebenaran Pancasila pada saat itu tidak hanya mencakup cita-cita dan nilai dasar, tetapi juga meliputi kebijakan praktis operasional yang tidak dapat dipertanyakan, tetapi harus diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.

Konsekuensi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah membuka ruang membentuk kesepakatan masyarakat bagaimana mencapai cita-cita dan nilai-nilai dasar tersebut. Kesepakatan tersebut adalah kesepakat kedua dan ketiga sebagai penyangga konstitusionalisme, yaitu kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government) dan Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prose¬dur-prosedur ketatanegaraan (the form of institutions and procedures). Kesepakatan-kesepakatan tersebut hanya mungkin dicapai jika sistem yang dikembangkan adalah sistem demokrasi.

Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia memiliki perbedaan dengan sistem kapitalisme-liberal maupun sosialisme-komunis. Pancasila mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat baik di bidang ekonomi maupun politik. Dengan demikian ideologi kita mengakui secara selaras baik kolektivisme maupun individualisme. Demokrasi yang dikembangkan, bukan demokrasi politik semata seperti dalam ideologi liberal-kapitalis, tetapi juga demokrasi ekonomi. Dalam sistem kapitalisme liberal dasar perekonomian bukan usaha bersama dan kekeluargaan, namun kebebasan individual untuk berusaha. Sedangkan dalam sistem etatisme, negara yang mendominasi perekonomian, bukan warga negara baik sebagai individu maupun bersama-sama dengan warga negara lainnya. 

Pancasila Pasca Amandemen UUD 1945

Perubahan UUD 1945 sebagai agenda utama era reformasi mulai dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 1999. Pada Sidang Tahunan MPR 1999, seluruh fraksi di MPR membuat kesepakatan tentang arah perubahan UUD 1945, yaitu: 
  1. sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945;
  2. sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. sepakat untuk mempertahankan sistem presidensiil (dalam pengertian sekaligus menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensiil);
  4. sepakat untuk memindahkan hal-hal normatif yang ada dalam Penjelasan UUD 1945 ke dalam pasal-pasal UUD 1945; dan
  5. sepakat untuk menempuh cara adendum dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945.

Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang Tahunan MPR  dari tahun 1999 hingga perubahan keempat pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya Komisi Konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komprehensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan Ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi. 

Perubahan Pertama dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 1999 yang arahnya adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.  Perubahan Kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000 meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempurnakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan-ketentuan yang terperinci tentang HAM.  Perubahan Ketiga yang ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2001 meliputi ketentuan tentang Asas-asas landasan bernegara, kelembagaan negara dan hubungan antar lembaga negara, dan ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum. 

Perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Materi perubahan pada Perubahan Keempat adalah ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antar lembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), ketentuan tentang pendidikan dan kebudayaan, ketentuan tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan. 

Perubahan-perubahan tersebut diatas meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan, materi muatan UUD 1945 mencakup 199 butir ketentuan. Namun sesuai dengan kesepakatan MPR yang kemudian menjadi lampiran dari Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999, Pembukaan UUD 1945 tidak akan diubah. Pembukaan UUD 1945 memuat cita-cita bersama sebagai puncak abstraksi yang mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup di tengah pluralisme atau kema¬jemukan. Pembukaan UUD 1945 juga memuat tujuan-tujuan atau cita-cita bersama yang biasa ju¬ga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang berfungsi sebagai filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa di antara sesama warga masyarakat dalam kon¬teks kehidupan bernegara. Inilah yang oleh William G. Andrews disebut sebagai Kesepakatan (consensus) pertama. 

Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan kesepakatan pertama penyangga konstitu-sionalisme. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, maka tidak berubah pula kedudukan Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis bangunan Negara Republik Indonesia. Yang berubah adalah sistem dan institusi untuk mewujudkan cita-cita berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Hal ini sesuai dengan makna Pancasila sebagai ideologi terbuka yang hanya dapat dijalankan dalam sistem yang demokratis dan bersentuhan dengan nilai-nilai dan perkembangan masyarakat.

Pancasila Sebagai Materi Konstitusi

Telah diuraikan bahwa dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila adalah filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pancasila adalah dasar negara. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana kedudukan Pancasila dalam tata hukum nasional?

Salah satu masalah pada masa lalu yang mengakibatkan Pancasila cenderung digunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan dan lebih menjadi ideologi tertutup adalah karena adanya pendapat bahwa Pancasila berada di atas dan diluar konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky
Teori Hans kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie) . Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah: 
  1. Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm);
  2. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz);
  3. Undang-undang formal (formell gesetz); dan
  4. Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).

Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara. 

Menurut Nawiasky, norma tertinggi yang oleh Kelsen disebut sebagai norma dasar (basic norm) dalam suatu negara sebaiknya tidak disebut sebagai staatsgrundnorm melainkan Staatsfundamentalnorm, atau norma fundamental negara. Grundnorm pada dasarnya tidak berubah-ubah, sedangkan norma tertinggi berubah misalnya dengan cara kudeta atau revolusi. 

Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi memban¬dingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah: 
  1. Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
  2. Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
  3. Formell gesetz: Undang-Undang.
  4. Verordnung en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota.

Penempatan Pancasila sebagai Staatsfundamental-norm pertama kali disampaikan oleh Notonagoro . Pancasila dilihat sebagai cita hukum (rechtsidee) merupakan bintang pemandu. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm  maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.  

Namun, dengan penempatan Pancasila sebagai Staats-fundamentalnorm berarti menempatkannya di atas Undang-Undang Dasar. Jika demikian, Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi. Untuk membahas permasalahan ini dapat dilakukan dengan melacak kembali konsepsi norma dasar dan konstitusi menurut Kelsen dan pengembangan yang dibuat oleh Nawiasky, serta melihat hubungan antara Pancasila dan UUD 1945.

Kelsen membahas validitas norma-norma hukum dengan menggambarkannya sebagai suatu rantai validitas yang berujung pada konstitusi negara. Jika bertanya mengapa konstitusi itu valid, mungkin dapat menunjuk pada konstitusi lama. Akhirnya mencapai beberapa konstitusi hingga konstitusi pertama yang ditetapkan oleh individu atau semacam majelis. Validitas konstitusi pertama adalah presuposisi terakhir, postulat yang final, di mana validitas semua norma dalam tata aturan hukum bergantung. Dokumen yang merupakan wujud konstitusi pertama adalah konstitusi sesungguhnya, suatu norma mengikat, hanya dalam kondisi dipresuposisikan sebagai valid . Presuposisi inilah yang disebut dengan istilah trancendental-logical pressuposition. 

Semua norma hukum adalah milik satu tata aturan hukum yang sama karena validitasnya dapat dilacak kembali, secara langsung atau tidak, kepada konstitusi pertama. Bahwa konstitusi pertama adalah norma hukum yang mengikat adalah sesuatu yang dipreposisikan, dan formulasi preposisi tersebut adalah norma dasar dari tata aturan hukum ini.

Kalimat terakhir jelas menunjukkan adanya dua hal, yaitu norma dasar adalah presuposisi atas validitas konstitusi pertama. Norma dasar tidak dibuat dalam prosedur hukum oleh organ pembuat hukum. Norma ini valid tidak karena dibuat dengan cara tindakan hukum, tetapi valid karena dipresuposisikan valid, dan dipresuposisikan valid karena tanpa presuposisi ini tidak ada tindakan manusia dapat ditafsirkan sebagai hukum, khususnya norma pembuat hukum. 

Logika Kelsen tersebut sering dipahami secara salah dengan mencampuradukkan antara presuposisi validitas dan konstitusi, manakah yang merupakan norma dasar (grundnorm)?. Hal inilah yang selanjutnya diselesaikan oleh Nawiasky dengan membedakan antara staatsfundamental-norm dengan staatsgrundgesetz atau grundnorm dengan alasan bahwa grundnorm pada dasarnya tidak berubah sedangkan staatsfundamen¬talnorm dapat berubah seperti melalui kudeta atau revolusi. 

Pendapat Nawiasky tersebut sebenarnya sejalan dengan pandangan Kelsen. Kelsen juga menyatakan bahwa konstitusi memang dibuat sulit untuk diubah karena dengan demikian menjadi berbeda dengan norma hukum biasa.  Selain itu, Kelsen juga menyatakan bahwa suatu tata hukum kehilangan validitasnya secara keseluruhan jika terjadi kudeta atau revolusi yang efektif. Kudeta atau revolusi adalah perubahan tata hukum selain dengan cara yang ditentukan oleh tata hukum itu sendiri. Kudeta atau revolusi menjadi fakta hilangnya presuposisi validitas konstitusi pertama dan digantikan dengan presuposisi yang lain. Tata hukum yang berlaku adalah sebuah tata hukum baru meskipun dengan materi yang sama dengan tata hukum lama .

Berdasarkan uraian antara pandangan Kelsen dan Nawiasky tersebut dapat disimpulkan bahwa staats-fundamentalnorm yang dikemukakan oleh nawiasky adalah presuposisi validitas konstitusi pertama yang dikemukakan oleh Kelsen sebagai norma dasar. Sedangkan staats-grundgesetz-nya Nawiasky adalah konstitusi dalam pandangan Kelsen. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah Pancasila merupakan staatsfundamentalnorm atau me-rupakan bagian dari konstitusi? 

Pancasila lahir dan dirumuskan dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada saat membahas dasar negara, khususnya dalam pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945. Soekarno menyebut dasar negara sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.

Pidato yang dikemukakan Soekarno pada saat itu adalah rangkaian persidangan BPUPKI yang membahas dasar negara. Selain Soekarno, anggota-anggota yang lain juga mengemukakan pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Dari berbagai pendapat yang dikemukakan dalam persidangan tersebut, kemudian ditunjuk tim perumus yang terdiri dari 8 orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. M. Hatta, Mr. M. Yamin, M. Soetardjo Kartohadikoesoemo, R. Otto Iskandardinata, Mr. A. Maramis, Ki Bagoes Hadikoesoemo, dan K.H. Wachid Hasjim. Tim ini menghasilkan rumusan yang kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta dan diterima oleh BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945.  Dokumen inilah yang menjadi Pembukaan UUD 1945 setelah terjadi kompromi dengan pencoretan tujuh kata. Walaupun pengaruh Soekarno cukup besar dalam perumusan dokumen ini, namun dokumen ini adalah hasil perumusan BPUPKI yang dengan sendirinya merepresentasikan berbagai pemikiran anggota BPUPKI. Dokumen ini disamping memuat lima dasar negara yang dikemukakan oleh Soekarno, juga memuat pokok-pokok pikiran yang lain.

Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.

Selain Pancasila, telah banyak dikenal adanya empat pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, yaitu; (1) bahwa Negara Indonesia adalah negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta mencakupi segala paham golongan dan paham perseorangan; (2) bahwa Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya; (3) bahwa Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Negara dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat; dan (4) bahwa Negara Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alenia mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi Undang-Undang Dasar. Alenia pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alenia kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alenia ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Terakhir alenia keempat menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan keseluruhan cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam wadah Negara Indonesia. Dalam alenia keempat inilah disebutkan tujuan negara dan dasar negara. 

Keseluruhan Pembukaan UUD 1945 yang berisi latar belakang kemerdekaan, pandangan hidup, tujuan negara, dan dasar negara dalam bentuk pokok-pokok pikiran sebagaimana telah diuraikan tersebut-lah yang dalam bahasa Soekarno disebut sebagai Philosofische grondslag atau dasar negara secara umum. Jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa tidak hanya berisi Pancasila. Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat disebut sebagai ideologi bangsa Indonesia.

Pertanyaan selanjutnya, apakah Pembukaan UUD 1945 merupakan staatsfundamentalnorm di Indonesia? Jika merupakan staats-fundamen-talnorm maka Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian terpisah dari pasal-pasal dalam UUD 1945 karena sebagai staatsfundamentalnorm Pembukaan UUD 1945 merupakan norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung), atau dalam bahasa Kelsen Pembukaan UUD 1945 adalah yang mempresuposisikan validitas UUD 1945.

Penjelasan UUD 1945 yang merupakan bagian dari keseluruhan UUD 1945 menyatakan bahwa “Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya”. Bahkan para founding fathers juga menyadari akan perkembangan masyarakat sehingga tidak tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk (Gelstaltung). Penjelasan ini sebenarnya memberi ruang perubahan terhadap perwujudan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945.

Berdasarkan penjelasan tersebut, terlihat bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan kesatuan dengan pasal-pasal UUD 1945. Hal ini juga dapat dilihat dari proses penyusunan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan satu kesatuan dengan pembahasan masalah lain dalam Undang-Undang Dasar oleh BPUPKI, yaitu masalah bentuk negara, daerah negara, badan perwakilan rakyat, dan badan penasehat . Status Pembukaan UUD 1945 sebagai satu kesatuan dengan pasal-pasalnya menjadi sangat tegas berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan UUD 1945 yang berbunyi: “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.” 

Jika Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya merupakan satu kesatuan, tentu tidak dapat memisahkannya dengan menempatkan Pembukaan UUD 1945 sebagai staatsfundamentalnorms yang lebih tinggi dari pasal-pasalnya sebagai staatsverfassung. Apalagi dengan menyatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah dasar pembentukan pasal-pasal UUD 1945 sebagai konstitusi, atau Pembukaan UUD 1945 adalah presuposisi bagi validitas pasal-pasal UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 (termasuk di dalamnya Pancasila) dan pasal-pasalnya adalah konstitusi tertulis bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 walaupun merupakan pokok-pokok pikiran yang abstraksinya tinggi dan dijabarkan dalam pasal-pasalnya, tetapi bukan merupakan dasar keberlakuan pasal-pasal UUD 1945 dan berarti bukan pula presuposisi validitas pasal-pasal tersebut. Pembukaan UUD 1945 bukan sekedar sebuah postulat dari juristic-thinking. UUD 1945 secara keseluruhan ditetapkan sebagai konstitusi (staatsverfassung) yang mengikat dalam satu tindakan hukum, yaitu keputusan PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Penempatan Pembukaan UUD 1945 sebagai bagian dari Konstitusi sekaligus menempatkannya sebagai norma abstrak yang dapat dijadikan sebagai standar valuasi konstitusionalitas norma hukum yang lebih rendah. Bahkan juga dapat digunakan sebagai prinsip-prinsip dalam menafsirkan konstitusi. Dengan posisi Pembukaan UUD 1945 sebagai bagian dari konstitusi, maka pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya, termasuk Pancasila, benar-benar dapat menjadi rechtsidee dalam pembangunan tata hukum Indonesia.

Jika Pancasila bukan merupakan staatsfundamental-norms, lalu apa yang menjadi dasar keberlakuan UUD 1945 sebagai konstitusi? Apa yang mempresuposisikan validitas UUD 1945? Proklamasi 17 Agustus 1945. Proklamasi menurut hukum yang berlaku pada saat itu bukan merupakan tindakan hukum karena dilakukan bukan oleh organ hukum dan tidak sesuai dengan prosedur hukum. Proklamasi 17 Agustus 1945 yang menandai berdirinya Negara Republik Indonesia, yang berarti terbentuknya suatu tata hukum baru (New Legal Order). Adanya Negara Indonesia setelah diproklamasikan adalah postulat berpikir yuridis (juristic thinking) sebagai dasar keberlakuan UUD 1945 menjadi konstitusi Negara Indonesia. Keberadaan Negara Indonesia yang merdeka adalah presuposisi validitas tata hukum Indonesia berdasarkan UUD 1945 sekaligus meniadakan tata hukum lama sebagai sebuah sistem.

Peran Mahkamah Konstitusi

Hans Kelsen menyatakan bahwa pelaksanaan aturan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak, dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini produk hukum tersebut tidak konstitusional. Untuk itu dapat diadakan organ khusus seperti pengadilan khusus yang disebut mahkamah konstitusi (constitutional court), atau kontrol terhadap konstitusionalitas undang-undang (judicial review) diberikan kepada pengadilan biasa, khususnya mahkamah agung. Organ khusus yang mengontrol tersebut dapat menghapuskan secara keseluruhan undang-undang yang tidak konstitusional sehingga tidak dapat diaplikasikan oleh organ lain. Sedangkan jika sebuah pengadilan biasa memiliki kompetensi menguji konstitusionalitas undang-undang, mungkin hanya dalam bentuk menolak untuk menerapkannya dalam kasus konkret ketika menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak konstitusional sedangkan organ lain tetap diwajibkan menerapkannya. 

George Jellinek pada akhir abad ke-19 mengembangkan gagasan agar kewenangan judicial review tersebut diterapkan di Austria, seperti yang telah diterapkan oleh John Marshal di Amerika. Pada tahun 1867, Mahkamah Agung Austria mendapatkan kewenangan menangani sengketa yuridis terkait dengan perlindungan hak-hak politik berhadapan dengan pemerintah. Pemikiran Kelsen yang telah diungkapkan di atas, mendorong dibentuknya suatu lembaga yang diberi nama Verfassungsgerichtshoft atau Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) yang berdiri sendiri di luar Mahkamah Agung, sehingga model ini sering disebut sebagai “The Kelsenian Model ”. Gagasan ini diajukan ketika Kelsen diangkat sebagai anggota lembaga pembaharu Konstitusi Austria (Chancelery) pada tahun 1919 – 1920 dan diterima dalam Konstitusi Tahun 1920. Inilah Mahkamah Konstitusi pertama di dunia. Model ini menyangkut hubungan antara prinsip supremasi konstitusi (the principle of the supremacy of the Constitution) dan prinsip supremasi parlemen (the principle of the supremacy of the Parliament). Mahkamah konstitusi ini melakukan pengujian baik terhadap norma-norma yang bersifat abstrak (abstract review) dan juga memungkinkan pengujian terhadap norma kongkrit (concrete review). Pengujian biasanya dilakukan secara a posteriori, meskipun tidak menutup kemungkinan dilakukan pengujian a priori. 

Walaupun demikian, keberadaan lembaga Mahkamah konstitusi secara umum merupakan fenomena baru dalam dunia ketatanegaraan. Hingga saat ini baru terdapat 78 negara yang membentuk mahkamah ini secara tersendiri.  Negara-negara ini pada umumnya adalah negara-negara yang mengalami perubahan dari otoritarian menjadi negara demokrasi.

Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi merupakan produk dari perubahan keempat UUD 1945. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945  menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Hal ini berarti cabang kekuasaan kehakiman merupakan satu kesatuan sistem yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang mencerminkan puncak kedaulatan hukum Indonesia berdasarkan UUD 1945 Agustus 2003. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kemudian diatur dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang disahkan pada tanggal 13 Agustus 2003.  Namun lembaga Mahkamah Konstitusi sendiri baru benar-benar terbentuk pada tanggal 17 Agustus 2003 setelah pengucapan sumpah jabatan sembilan hakim konstitusi pada tanggal 16 Agustus 2003. 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk; (a) menguji undang-undang terhadap UUD 1945; (b) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; (c) memutus pembubaran partai politik; dan (d) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.  Selain itu Mahkamah Konstitusi juga (e) wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. 

Kewenangan pertama Mahkamah Konstitusi sering disebut sebagai judicial review. Namun istilah ini harus diluruskan dan diganti dengan istilah constitutional review atau pengujian konstitusional mengingat bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Per definisi, konsep constitutional review merupakan perkembangan gagasan modern tentang sistem pemerintahan demokratis yang didasarkan atas ide negara hukum (rule of law), prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power), serta perlindungan hak asasi manusia (the protection of fundamental rights). Dalam sistem constitutional review itu tercakup dua tugas pokok, yaitu (a) menjamin berfungsinya sistem demokrasi dalam hubungan peran atau interplay antara cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif; dan (b)  melindungi setiap individu warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara yang merugikan hak-hak fundamental mereka yang dijamin dalam konstitusi. 

Sedangkan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang lain dapat dilihat sebagai upaya penataan hubungan kelembagaan negara dan institusi-institusi demokrasi berdasarkan prinsip supremasi hukum. Sebelum terbentuknya Mahkamah Konstitusi dengan kewenangannya tersebut, hubungan kelembagaan negara dan institusi demokrasi lebih didasarkan pada hubungan yang bersifat politik. Akibatnya, sebuah lembaga dapat mendominasi atau mengkooptasi lembaga lain, atau terjadi pertentangan antar lembaga atau institusi yang melahirkan krisis konstitusional. Hal ini menimbulkan ketiadaan kepastian hukum dan kotraproduktif terhadap pengembangan budaya demokrasi. Pengaturan kehidupan politik kenegaraan secara umum juga telah berkembang sebagai bentuk “the constitutionalization of democratic politics”.  Hal ini semata-mata untuk mewujudkan supremasi hukum, kepastian hukum, dan perkembangan demokrasi itu sendiri, berdasarkan konsep negara hukum yang demokratis (democratische reshtsstaat).

Kewenangan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). Kewenangan ini dilaksanakan untuk menjaga ketentuan undang-undang agar tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan atau merugikan hak konstitusional warga negara. Batu ujian yang digunakan tentu saja adalah UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Yang dijadikan alat untuk menguji apakah suatu ketentuan undang-undang melanggar hak konstitusional atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tidak hanya Pasal-Pasal, melainkan juga cita-cita dan prinsip dasar yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

Dalam pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi, berbagai permasalahan baru yang mendasar senantiasa muncul dalam proses penataan kehidupan bernegara terkait dengan dasar negara Pancasila dan perkembangan dunia yang didominasi oleh ideologi kapitalisme. Permasalahan tersebut diantaranya adalah; (a) hubungan ekonomi dengan wilayah hukum dan politik; (b) kerangka institusional negara; (c) tujuan dan peran pemerintahan; (d) akibat dan batasan intervensi negara dalam masyarakat; dan (e) masalah kedaulatan negara berhadapan dengan perkembangan hukum internasional. 
  
Putusan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945  yang telah dibuat oleh Mahkamah Konstitusi terhadap berbagai permohonan pengujian yang diajukan juga selalu melihat secara utuh UUD 1945. Dalam putusan-putusan tersebut memuat pengertian-pengertian dan konsep-konsep terkait dengan pemahaman suatu ketentuan dalam konstitusi berdasarkan cita negara (staatside)dan landasan filosofis (filosofische grondslag) bangsa Indonesia. Hingga saat ini telah terdapat berbagai putusan Mahkamah Konstitusi baik di bidang politik , ekonomi , dan sosial  terkait dengan ketentuan dalam UUD 1945 yang mengelaborasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai batu ujian atas permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi secara otomatis juga berarti sebagai penjaga Pancasila sebagai materi konstitusi dan mempertahankannya sebagai ideologi terbuka. Mahkamah Konstitusi mengelaborasi nilai-nilai dan prinsip dasar Pancasila untuk menentukan apakah sesuatu ketentuan undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Disamping itu, melalui pelaksanaan kewenangannya, Mahkamah Konstitusi tetap menjaga Pancasila sebagai ideologi terbuka dengan senantiasa mempertimbangkan perkembangan nilai-nilai dalam masyarakat dan masyarakat internasional sehingga tidak menjadi ideologi tertutup yang dapat disalahgunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan belaka. Hal ini juga dapat dilakukan dalam pelaksanaan kewenangan yang lain terutama dalam hal sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan memutus usulan DPR untuk pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden.

Penutup

Cita-cita ideal bernegara berlaku bagi segenap bangsa Indonesia tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini merupakan kemajuan tersendiri bagi bangsa Indonesia dibandingkan beberapa konstitusi negara lain, bahkan di Amerika dan Perancis, yang semula hanya menyebutkan kata “man” sebagai warga negara. Salah satu sila dari Pancasila adalah “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Hal ini menunjukkan bahwa salah satu penyangga bangsa Indonesia adalah prinsip kemanusiaan yang adil, yang dengan sendirinya menentang diskriminasi baik berdasarkan ras, agama, keyakinan politik, maupun gender.

Prinsip-prinsip dasar tersebut juga dapat dilihat dari perumusan ketentuan UUD 1945 pada Bab XA tentang Hak Asasi Manusia. Seluruh ketentuan masalah hak asasi manusia dalam UUD 1945 menyebutkan “setiap orang” atau “setiap warga negara” yang menunjukkan tidak ada pembedaan berdasarkan gender. Bahkan dalam Pasal 28I UUD 1945 disebutkan “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

Walaupun telah ada jaminan konstitusional, namun realitas menunjukkan bahwa diskriminasi gender masih terjadi di masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari stereotype dan budaya patriakhi yang dominan tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia. Bahkan pada saat negara-negara kawasan Asia dan Amerika Latin sudah banyak yang pernah dipimpin oleh perempuan, negara Eropa masih jarang, bahkan di Amerika belum pernah sama sekali.

Berhadapan dengan realitas masih adanya diskriminasi atas perempuan baik secara kultural maupun struktural, adalah suatu ketidakadilan jika sekedar memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan dan laki-laki untuk berperan dalam berbagai bidang kehidupan. Perempuan jelas akan tetap tertinggal karena kemampuan dan dukungan sosial yang diperoleh kalah dibandingkan dengan laki-laki yang sejak awal memang dominan.

Karena itulah adalah sah dan memenuhi rasa keadilan jika terdapat kebijakan yang berupaya mendorong peran perempuan dengan memberikan kuota khusus (affirmative action). Hal ini secara konstitusional dijamin dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”

Salah satu wujud affirmative action ini adalah adanya persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah tentang kuota minimal 30 persen calon anggota legislatif, baik tingkat pusat maupun daerah, yang diusulkan oleh partai-partai politik peserta Pemilu 2004. Hanya saja disayangkan rumusan ketentuan mengenai hal itu, yakni Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD  tersebut, tidak bersifat memaksa (imperatif) karena menggunakan kata ”dapat”, bukan kata ”wajib” atau ”harus”. Akibatnya, para anggota lembaga legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah, hasil Pemilu 2004 tidak memenuhi keterwakilan 30 persen adalah kaum perempuan.

Terlepas dari berbagai jaminan persamaan hak dan kemudahan dan perlakuan khusus dalam UUD 1945, yang menentukan diakui tidaknya kesejajaran perempuan dan laki-laki serta berperan tidaknya perempuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, adalah kualitas manusianya. Kalaupun telah diberikan perlakuan khusus dan kultur sosial sudah tidak bias gender, namun jika tidak memiliki kualitas yang memadai, perempuan tidak akan dapat memanfaatkan perlakuan khusus yang diberikan. Kebijakan tersebut juga akan berujung sebagai penghias bibir semata.

Maka peningkatan kualitas dan kemampuan perempuan harus menjadi agenda bangsa secara keseluruhan, maupun partai-partai politik, di samping perjuangan secara struktural dan kultural. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai proses pendidikan dan pelatihan serta memperluas medan pengalaman dalam aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H

Download Utorrent Versi 3.3.2.30260 Terbaru 2013

Download Utorrent Versi 3.3.2.30260 - Utorrent merupakan salah satu BitTorrent clients yang sangat populer. Beberapa hal yang membuat utorrent populer adalah karena cepat, ringan, mudah digunakan dan sangatlah efissien.

Utorrent merupakan sebuah software downloader, sama halnya dengan internet download manager. Namun jenis file yang di download adalah file .torrent. Beberapa keuntungan jika anda menggunakan utorrent ketika mendownload sebuah file adalah karena utorrent sangat memungkinkan anda untuk mendownload dan upload file yang berukuran besar ke internet.

File yang didownload dengan torrent konon dapat diunduh dengan lebih cepat karena dibagi ke dalam beberapa partisi kecil dan memiliki sistem “Seed” dan “Peers” protokol komunikasi sharing (berbagi) file/data secara peer-to-peer(P2P). Torrent adalah suatu metode mendistribusikan data dalam jumlah yang besar secara luas tanpa harus menanggung semua beban resource/kinerja hardware, hosting, & bandwith pada distributor asli data/file tersebut. Ketika data didistribusikan menggunakan protokol Torrent, setiap pengguna yang mendownload file tersebut juga ikut mendistribusikan sebagian kecil data kepada pengguna baru yang mendownload file/data tersebut, hal ini mengurangi biaya dan kinerja dari sang distributor asli. Hal ini juga mengurangi ketergantungan terhadap distributor file/data yang asli.

Beberapa keunggulan dari utorrent adalah sebagai berikut.

Micro-Sized Yet Feature Filled
Sebagian besar fitur yang hadir dalam klien BitTorrent lain yang hadir dalam uTorrent, termasuk prioritas bandwidth, penjadwalan, RSS auto-download dan Mainline DHT (kompatibel dengan BitComet). Selain itu, uTorrent mendukung spesifikasi Protokol Enkripsi bersama (kompatibel dengan Azureus 2.4.0.0 dan di atas, BitComet 0,63 dan di atas) dan pertukaran ahli.

Sumber daya-Friendly
sistem yang berharga - biasanya menggunakan kurang dari 6MB memori, memungkinkan Anda untuk menggunakan komputer seolah-olah itu tidak ada sama sekali. Selain itu, program itu sendiri adalah terkandung dalam satu dieksekusi tunggal kurang dari 1 MB.

Skinnable dan Localized
Berbagai ikon, toolbar grafis dan penggantian ikon status yang tersedia, dan membuat Anda sendiri sangat sederhana. uTorrent juga memiliki dukungan untuk lokalisasi, dan dengan hadiah file bahasa, secara otomatis akan beralih ke bahasa sistem Anda. Jika bahasa Anda tidak tersedia, Anda dapat dengan mudah menambahkan Anda sendiri, atau mengedit terjemahan lain yang sudah ada untuk memperbaiki mereka!

Dikembangkan secara aktif dan Peningkatan
Pengembang menempatkan dalam banyak waktu bekerja pada fitur dan membuat hal-hal yang lebih user-friendly. Siaran hanya datang ketika mereka sudah siap, tanpa tekanan jadwal, sehingga beberapa bug yang muncul dengan cepat ditangani dan tetap.

DOWNLOAD FILE:
Judul: uTorrent 3.3.2.30260
Nama file: utorrent.exe
File size: 1020KB
OS: Windows
Bahasa: En-US
Lisensi: Gratis

Kamu dapat download utorrent Versi 3.3.2.30260 secara gratis melalui link download yang saya berikan di bawah ini :

Corpo - Themes Wordpress Gratis

Corpo adalah wordpress themes gratis yang bisa digunakan baik untuk sebuah website personal atau juga sebuah website perusahaan. Tampilan flatnya membuat themes ini sangat elegan. Selain itu ditambah lagi dengan adanya slider di halaman utamanya. Jadi themes ini memang sangatlah cocok untuk membuat website perusahaan.

Jangan khawatir terhadap banyaknya pengakses internet yang menggunakan smartphone, karena Corpo sudah responsive. Jadi tampilannya sudah mampu menyesuaikan dengan device yang digunakan untuk membuat website yang kita buat. Keren bukan?

Beberapa fitur yang terdapat dalam Corpo Wordpress Themes, 

  • Responsive design
  • 5 color schemes to choose from
  • Flex slider
  • 5 custom widgets
  • Custom Home Page template
  • Tested in all major browsers
  • Theme options
  • Custom logo input
  • 2 menu locations
Ingin mendownloadnya? Silahkan buka saja website pengembangnya dengan membuka link di bawah. Tidak perlu khawatir, karena memang Corpo sendiri menyediakan dua versi, yang gratis dan yang pro.

Gratis Download Adobe Flash Player 11.9.900.152


Adobe Flash (dahulu bernama Macromedia Flash) adalah salah satu perangkat lunak komputer yang merupakan produk unggulan Adobe Systems. Adobe Flash digunakan untuk membuat gambar vektor maupun animasi gambar tersebut. Berkas yang dihasilkan dari perangkat lunak ini mempunyai file extension .swf dan dapat diputar di penjelajah web yang telah dipasangi Adobe Flash Player. Flash menggunakan bahasa pemrograman bernama ActionScript yang muncul pertama kalinya pada Flash 5.

Adobe Flash Player ini merupakan software yang sangat penting dan saya rasa ini adalah software yang wajib untuk di instal di komputer atau laptop sobat. Jika tidak di instal? Anda tidak akan bisa memutar video di youtube (salah satunya). Jadi anda harus menyertakan software Adobe Flash Player.

Untuk itu, kali ini admin akan memberikan link download Adobe Flash Player terbaru, yaitu Adobe Flash Player 11.9.900.152.

Apa yang baru pada Adobe Flash Player 11.9.900.152?

Konten video dan aplikasi dengan modus layar penuh.
Rendah-bandwidth, video berkualitas tinggi dengan teknologi kompresi canggih.
Multi-threaded decoding video
Latar Belakang Updater (Windows)
Tambahan format gambar: GIF, JPEG Progresif, dan PNG.
File Size: 16.99 MB
Publisher: Adobe Systems Incorporated
OS Support: Windows 2000/XP/2003/Vista/7/8 (Firefox, Safari, Opera)

Virus Di Android, Malware dan Madware Kini Meresahkan Pengguna Android

Malware dan Madware Kini Meresahkan Pengguna Android

Virus Di Smartphone Android - Jika kamu saat ini menggunakan smartphone dengan OS Android, kamu patut waspada karena akhir-akhir ini beredar madwere dan malwere yang siap untuk menjangkit Android kesayangan anda. Peningkatan jumlah malware dan madware di Android pun saat ini naik sangat tajam. 

Berdasarkan riset Symantec, persentase madware (mobile adware yang sangat agresif) di Google Play terus meningkat hingga 23 persen dari semua aplikasi di Google Play store tahun ini berisi kumpulan iklan yang agresif, dibandingkan di tahun 2012 yang hanya 12 persen.

Madware merupakan ad library dengan perilaku yang paling agresif karena bisa membocorkan data pribadi, seperti nomor telepon atau informasi akun pengguna. Ciri lainnya adalah mengganggu pengguna dengan menampilkan iklan di bar notifikasi atau memainkan iklan dengan suara saat pengguna melakukan panggilan telepon

Keberadaan madware di toko aplikasi pihak ketiga berbeda dengan yang ada di Google Play. Menurut analisis Symantec, mayoritas toko pihak ketiga memiliki persentase madware yang lebih tinggi dibandingkan Google Play.

Sementara itu, Symantec mencatat malware Android terus berkembang dengan pesat, antara Juni 2012 dan Juni 2013, jumlah keluarga malware yang dikenal meningkat 69 persen, dan sampel malware yang dikenal meningkat hampir 4 kali lipat.

Apikasi di Google Play yang terserang malware pada 2013 yang terbesar adalah multimedia sebanyak 0,72 persen, social media 0,37 persen, entertainment 0,30 persen, lifestyle 0,23 persen, communication 0,19%, tools 0,16 persen, games/sport games 0,14 persen, games/racing 0,08 persen, games/cards dan casino 0,05 persen, serta games/casual 0,05 persen.

Berdasarkan kategori, malware paling berbahaya di toko-toko pihak ketiga adalah malware kategori Games/Arcade & Action, diikuti oleh Photography. Sedangkan di Google Play kategori Photography tidak lagi berbahaya. Namun, pengguna harus berhati-hati saat mengunduh aplikasi di kategori Multimedia karena kategori ini menjadi salah satu dari 3 kategori malware paling berbahaya selain Entertainment dan Social.

Tuesday, November 19, 2013

Update BBM untuk Iphone dan Android Kini Sudah Tersedia

Update BBM untuk Iphone dan Android
Update BBM untuk Android dan Iphone - 4 Hari yang lalu tepatnya tanggal 14 November 2013, blackbarry melalui situs resminya mengumumkan bahwa BBM untuk Android dan Iphone sudah bisa di update. Banyak fitur yang ditambahkan ke dalam update terbaru aplikasi ini. Kamu bisa langsung download update BBM melalui Google Play Store/Apple App store.

Seperti hadir pada update BBM untuk pengguna iOS Oktober 2013, update BBM di Android ini juga menampilkan beberapa fitur yang meliputi kemampuan untuk mengatur kontak menurut kategori, mengurutkan dan melakukan filter dari daftar dalam grup BBM, serta mengundang teman untuk ikut menggunakan BBM

Dengan pembaharuan ini sekarang Anda dapat mengundang teman untuk bergabung ke BBM group Anda melalui e-mail. Itu merupakan cara yang sangat efisien ketika Anda tidak mengetahui nomor PIN teman Anda.

Fitur ‘Tell Your Friends’ akan memungkinkan pengguna di Android membagi PIN BBM serta barcode PIN di layanan jejaring sosial favorit mereka. Beberapa peningkatan kecil lainnya meliputi pembenahan untuk masalah borosnya pemakaian baterai dan juga perbaikan bug.

Mengutip laman Cnet, Jumat (15/11/2013), Anda juga bisa berbagi PIN BBM dan barcode PIN ke jejaring sosial, seperti Facebook dan Twitter. Update ini juga diketahui menghadirkan perbaikan bugs dan peningkatan kinerja untuk mengatasi masalah konsumsi baterai yang tinggi.

Ayo tunggu apa lagi, silahkan update BBM Anda secara gratis di Apple App Store dan Google Play Store

4 Aplikasi Jejaring Sosial Android Terpopuler Tahun 2013


4 Aplikasi Jejaring Sosial Android Terpopuler Tahun 2013 - Tahun 2013 sudah hampir berlalu. Ada baiknya saya menuliskan beberapa aplikasi android jejaring sosial yang paling populer. Mungkin sudah banyak sekali aplikasi yang tersedia di Google Play. Namun disini admin suka download ingin memilihkan aplikasi jejaring sosial yang populer di gunakan oleh pengguna android pada umumnya.

Beberapa aplikasi jejaring sosial di bawah ini wajib dimiliki oleh semua pengguna smartphone android. Untuk apa? Agar bisa selalu terhubung dengan teman-teman/komunitas online di jejaring sosial kamu. Yuk lihat aplikasi apa saja yang harus dimiliki.


  • Facebook
    Facebook saat ini masih saja merajai social media. Facebook tercatat paling banyak digunakan pengguna Android. Saat ini Facebook telah diunduh 8.944.369 kali di Google Play Store. Download Facebook for android
  • Instagram
    Instagram menjadi begitu populer sejak awal kemunculannya sebagai aplikasi photo sharing. Aplikasi ini digunakan oleh 6.420.730 pengguna Android. Download Istagram for android
  • Twitter
    Twitter pun tidak kalah dari persaingan social media saat ini. Aplikasi yang menawarkan tweet sepanjang 140 karakter ini berhasil menarik 1.228.945 pengguna Android. Download twitter for android
  • Path
    Meski belum menjaring pengguna sebanyak ketiga social media yang sebelumnya, Path dirasa cukup pesat perkembangannya. Aplikasi ini menawarkan layanan hamper sama seperti Twitter dan digabungkan dengan layanan yang hamper sama dengan Instagram serta dilengkapi dengan music dan location sharing. Download Path for Android

Download Ebook Bimbingan Shalat Fardlu


Bagi kaum muslim yang berakal sehat dan sudah baligh, shalat fardhu merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan setiap harinya, apabila kita meninggalkannya maka kita akan mendapat balasan berupa dosa dan bagi yang melaksanakannya Insya Allah akan mendapatkan pahala. Tujuan dari shalat fardhu sendiri yakni untuk mencegah perbuatan keji dan munkar. Sedangkan perintah untuk melaksanakan shalat fardhu datang atas perintah dari Allah SWT yang kemudian disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW pada saat isra’ dan di mi’raj.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat An-Nisa’ : 103 “Maka dirikanlah shalat itu, sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
Dari potongan ayat Al-Qur’an diatas jelaslah bagi kita yang beriman untuk melaksanakan shalat fardhu. Oleh karena itu marilah kita sebagai kaum Muslim yang beriman untuk selalu melaksanakan perintah Allah itu yakni melaksanakan shalat fardhu.

Nah, bagi yang sedang mencari Panduan Bimbingan Sholat Fardhu, sobat dapat mendownloadnya via blog ini. Pada ebook Bimbingan Shalat Fardlu ini membahas mulai dari thaharah, berwudlu, sampai bacaan-bacaan shalat. Insya Allah ebook ini bermanfaat untuk sobat yang membutuhkannya.

Ok, tanpa basa-basi lagi berikut link download Ebook Panduan Bimbingan Sholat Fardhu

Felis V 1.95 Premium Wordpress Themes Serbaguna Gratis

UOlqi4o.jpg (590×300)


Felis Wordpress Themes sebenarnya adalah premium themes, namun disini saya akan membagikannya secara gratis kepada anda. Namun dengan catatan tidak untuk dikomersialkan. Sebelumnya saya juga sudah membagikan link download Kallyas versi ke 3.4 bisa anda cek disini : KALLYAS v3.4 Gratis Premium Wordpress Themes Download

Felis Wordpress themes ini merupakan themes wordpress yang bisa dibilang elegan. Namun anda perlu catat sebelumnya, themes ini hanya untuk situs atau blog yang menggunakan wordpress self hosting. Jadi jika kamu menggunakan layanan blog wordpress.com, kamu belum bisa menggunakan tema ini.

Banyak fitur yang anda akan dapatkan ketika menggunakan themes ini. Karena memang ini adalah themes wordpress premium. Jadi fitur yang ada juga kebanyakan premium. Salah satu fitur unggulannya adalah themes ini didukung slider yang keren. Selain itu dilengkapi dengan Google Font pula. Jadi sangat mendukung ketika anda ingin membuat sebuah web perusahaan yang tampil bersih dan elegan.

Monday, November 18, 2013

6 Profil Pengguna Internet Oleh Hermawan Kertajaya

Saat ini teknologi telah menciptakan dunia kedua. Masyarakat di dalam dunia kedua ini adalah mereka yang terkoneksi dengan internet. Dengan kata lain masyarakat ini adalah masyarakat online (netizen). Jadi ketika dunia pertama mempunyai masyarakat yang nyata dan kita sebut dengan civilizen, maka dunia kedua juga mempunyai masyarakat digital yang menyebut dirinya sebagai netizen. Netizen sendiri sebenarnya adalah civilizen yang terconnect dengan internet.

Saat ini pengguna internet di Indonesia mencapai angka 74,57 juta. Ini berarti terjadi angka kenaikan yang signifikan jumlah masyarakat digital di Indonesia yang pada tahun 2012 berjumlah 62 juta. 

Hewmawan kertajaya dalam bukunya New Wave Marketing membagi pengguna internet atau masyarakat digital menjadi 6, berikut klasifikasinya  :

  • Creators adalah orang-orang yang paling-tidak sebulan sekali menulis di blog-nya atau meng-upload video di YouTube.
  • Critics adalah orang-orang yang memberikan komentar pada blog atau memberikan penilaian secara online terhadap suatu produk.
  • Collectors adalah orang-orang yang menyimpan berbagai informasi online pada satu situs, misalnya menyimpan alamat-alamat situs favorit di situs Delicious.
  • Joiners adalah orang-orang yang punya profil di situs social networking seperti Facebook untuk sekadar menjalin relasi.
  • Spectators adalah orang-orang yang sekadar membaca blog atau menonton video orang lain.
  • Dan yang terakhir, Inactives, adalah orang-orang yang tidak melakukan aktivitas apa-apa walaupun ia sedang online.

Di era internet seperti ini orang yang tadinya amatir menjadi terlihat professional.Contohnya, untuk membuat sebuah blog pribadi, kita tidak perlu lagi mengerti programming secara mendalam, cukup pergi ke penyedia platform untuk blogging seperti blogspot, wordpress, myspace, multiply dan lain sebagainya.

Dengan adanya web 2.0, orang jadi lebih mudah mengekspresikan dirinya, berpartisipasi, melakukan networking, membentuk komunitas digital melalui situs jejaring sosial dan banyak hal lainnya. Teknologi yang sama memungkinkan setiap orang mempunyai kesempatan yang sama, bukan hanya milik sekelompok orang tertentu (dunia semakin horizontal).

Definisi Perubahan Sosial Dari Beberapa Ahli

Manusia merupakan sebuah individu, namun untuk memenuhi kebutuhan mereka, individu ini akan berinteraksi dengan individu lainnya sehingga membentuk sebuah komunitas sosial. Dan ini berarti manusia merupakan makhluk sosial. Karena adanya interaksi inilah timbul sebuah perubahan sosial yang ada dalam diri manusia. 

Untuk mendefinisikan perubahan sosial, saya mengambil beberapa pendapat dari para ahli sosiologi yang dikutip dalam bukunya Herwantiyoko yang diberi judul “Pengantar Sosiologi Dan Ilmu Sosial Dasar”. Beberapa pendapat dari pengertian sosiologi adalah sebagai berikut  :

  1. Kingsley Davis, mengartika perubahan sosial sebagai perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat. Misalnya, timbulnya pengorganisasian buruh dalam masyarakat kapitalis telah menyebabkan perubahan-perubahan dalam hubungan antara buruh dan majikan dan seterusnya menyebabkan perubahan-perubahan dalam organisasi ekonomi dan politik
  2. Mac Iver mengemukanan bahwa perubahan sosial sebagai perubahan-perubahan dalam hubunga sosial (Social Relationships) atau sebagai perubahan terhadap keseimbangan (equilibrium) hubungan sosial
  3. Gillin dan Gillin mengatakan perubahan-perubahan sosial sebagai suatu variasi dari cara-cara hidup yang telah diterima, baik karena perubahan kondisi geografis, kebudayaan material, komposisi penduduk, ideology maupun karena adanya difusi ataupun pertemuan-pertemuan baru dalam masyarakat.
  4. Selo Soemarjan merumuskan sebagai segala perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok di dalam masyarakat.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perubahan sosial merupakan perubahan yang terjadi pada masyarakat yang mencakup perubahan dalam aspek-aspek struktur dari suatu masyarakat, ataupun akibat terjadinya perubahan lingkungan seperti perubahan geografis, perubahan sistem hubungan sosial, dan juga akibat dari kemajuan sains dan teknologi.

Mobi Pocket Reader, Software Untuk Membuka File PRC


Saat ini perkembangan teknologi informasi sungguh tak bisa di prediksi oleh manusia. Membuat semua serba digital. Termasuk dengan bagaimana kita belajar. Saat ini tentunya kita bisa mendapatkan berbagai macam buku secara gratis dalam bentuk ebook. Ada berbagai macam jenis file ebook yang bisa di download.

Salah satu file ebook yang beredar di internet adalah PRC. PRC merupakan singkatan dari Product Representation Compact yaitu format file 3D yang dapat kita gunakan untuk menanamkan (embed) data 3D ke dalam sebuah file pdf.

Format kompresi tingkat tinggi ini memfasilitasi penyimpanan dari representasi (perwakilan) model-model 3D yang berbeda.

Tentu saja untuk membuka file PRC ini kita membutuhkan software khusus yang harus kita instal pada notebook ataupun PC kita. Nah, software untuk membuka file PRC tersebut adalah Mobi Pocket Reader

Bagaimana cara mendownloadnya? Nah, untuk mendownload software tersebut mudah saja. Ikuti saja link di bawah ini, kemudian anda akan menemukan link download dari mediafire. Namun jika anda bingung untu cara downloadnya, silahkan buka link berikut - Cara Download di blog Suka Download. Berikut link download software Mobi Pocket Reader

Instalasi Software Mobi Pocket Reader

1. Download software Mobi Pocket Reader dari link di atas
2. Ekstrak File tersebut / anda tak perlu mengekstraknya, langsung saja klik file yang berekstensi .msi nya
 3. Kemudian klik "Next" saja, (ada di bagian kanan bawah)
 4. Pilih "I Agree" sebagai tanda anda menyetujui pemasangan software Mobi Pocket Reader, Kemudian klik "Next".
 5. Pilih "Everyone", agar software Mobi Pocket Reader yang anda pasang bisa dibuka oleh siapa saja yang membuka/menggunakan device (laptop/pc) anda.
6. Nah, Sekarang instalasi selesai. Silahkan klik "close".

Bagaimana sob, semoga bermanfaat aja deh apa yang saya tulis hari ini. Jika anda masih bingung, silahkan tinggalkan komentar ya, jika ada waktu pasti saya balas komentarnya.

Negara, Hukum Dan Masyarakat Madani


Tidaklah berlebihan apabila dikatakan bahwa peristiwa mundurnya Soeharto di atas panggung kekuasaan pada tanggal 21 Mei 1998 merupakan peristiwa historis bagi bangsa Indonesia untuk menemukan kembali hak-hak politiknya dalam negara hukum Indonesia, yang selama tiga dasa warsa lebih direbut dan dikekang oleh rezim yang menamakan dirinya sebagai pemerintah yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Jatuhnya pemerintah Orde Baru ditandai pula oleh antara lain perbincangan tentang peran negara, konsep negara hukum dan pelaksanaan sistem politik demokrasi melalui supremasi sipil serta peran masyarakat madani dalam kehidupan demokrasi.

Download Versi Microsoft Word disini

Memang tidak dapat dipungkiri apabila kita melihat sejarah ketatanegaraan kita pada masa lalu sebelum Orde Lama dan Orde Baru peran masyarakat madani (civic society) cukup kuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Karena itu berbicara tentang negara, hukum dan masyarakat madani tidak dapat tidak berarti kita berbicara mengenai pembangunan demokrasi di Indonesia. Pembangunan demokrasi di Indonesia dapat terwujud melalui pembentukan masyarakat madani atau civil society dalam praktek pemerintahan dan ketatanegaraan.

Dalam kaitan ini pertanyaan adalah apakah mungkin dimasa depan kita melaksanakan sistem politik demokrasi dalam negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 lewat pemberdayaan masyarakat madani ?

Dengan segala keterbatasannya tulisan ini mencoba menelaah masalah tersebut dari sudut pandang konstitusi atau aspek ketatanegaraan.

Negara dan Hukum

Agenda pembicaraan tentang masyarakat madani (civil society) tidak dapat dipisahkan dari bahasan tentang negara. Perbincangan tentang negara dalam konteks pemberdayaan masyarakat madani menjadi penting, karena negara merupakan lembaga yang memiliki kekuasaan yang sangat besar yang melayani dan menyalurkan berbagai kepentingan yang ada di masyarakat. Negara dapat memaksakan kehendaknya kepada warga atau kelompok yang ada di masyarakat. Bahkan kalau perlu, negara dapat memaksakan kekuasaannya untuk menggunakan Kekerasan fisik dalam memaksa kepatuhan masyarakat terhadap perintah-perintah yang dikeluarkannya. Kekuasaan yang sangat besar ini diperoleh karena negara merupakan pelembagaan dari kepentingan umum.

Karena itu sebagai lembaga yang mewakili kepentingan umum, negara dapat memaksakan kehendaknya melawan kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok di masyarakat. Pandangan inilah yang dominan di Indonesia selama lebih kurang tiga dasa warsa pemerintahan Orde Baru.

Dari apa yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa pada hakekatnya negara adalah organisasi kekuasaan. Oleh karena itu masalah kekuasaan, terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan negara selalu aktual untuk menjadi bahan pemikiran dan renungan. Dalam rangka pembatasan kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warganya, perlu ada aturan main yang diwujudkan melalui seperangkat kaedah hukum yang dalam kehidupan bernegara dituangkan dalam sebuah konstitusi. Dengan demikian negara  dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, sejauhmana hukum atau konstitusi mampu membatasi kekuasaan. Salah satu contoh menurut konstitusi kita UUD 1945, DPR berfungsi untuk mengontrol pemerintah, namun fungsi kontrol itu tidak dapat dilaksanakan secara efektif selama pemerintahan Orde Baru. Demikian juga kemerdekaan berserikat seperti tercantum dalam pasal 28 UUD 1945 sebagai basis bagi masyarakat madani untuk menjalankan fungsinya sebagai kekuatan pengontrol bagi jalannya pemerintahan dipasung dan dibelenggu.

Kini setelah berakhirnya era orde baru dan memasuki era reformasi, masalah  klasik tetap timbul yakni masalah penegakan hukum disatu pihak dan pembatasan kekuasaan di pihak lain. Tidak berlebihan apabila kita dikemukakan, justru di era reformasi dewasa ini gema untuk menegakkan rule of law kembali bergaung dengan nyaringnya, sehingga tuntutan reformasi hukum merupakan sesuatu yang mutlak harus dilaksanakan.
Gema tuntutan penegakan supremasi hukum dewasa ini tidak hanya sekedar dilatar belakangi oleh praktek-praktek politik pada masa lalu dikala hukum tidak berdaya berhadapan dengan kekuasaan, tetapi terlebih karena secara konstitusional prinsip negara hukum, bukan negara kekuasaan, merupakan prinsip-prinsip konstitusi yang harus ditegakkan. Secara tegas konstitusi kita UUD 1945 dalam penjelasannya menyebutkan bahwa; negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat).

Dari prinsip Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum dapat dikemukakan dua pemikiran yaitu : Pertama, bahwa kekuasaan tertinggi di dalam negara Indonesia ialah hukum yang dibuat oleh rakyat melalui wakil-wakilnya dilembaga legislatif. Jadi suatu kedaulatan hukum sebagai penjelmaan lebih lanjut dari paham kedaulatan rakyat.

Kedua, dari apa yang tersirat dalam sistem pemerintahan negara yang pertama ialah bahwa sistem pemerintahan negara atau cara-cara pengendalian negara memerlukan kekuasaan (power/macht). Namun dari anak kalimat yang berbunyi “….., tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka”, dapat kita simpulkan bahwa tidak ada sesuatu kekuasaan pun di Indonesia yang tidak berdasarkan hukum.

Berdasarkan ketentuan konstitusi tersebut berarti pemerintah mempunyai kekuasaan yang terbatas dan tidak dibenarkan sewenang-wenang. Asas yang dianut dalam konstitusi tersebut haruslah tercermin dalam praktek penyelenggaraan negara. Artinya dalam praktek penyelenggaraan negara Indonesia, hukum harus mengendalikan kekuasaan, bukan sebaliknya hukum dipecundangi oleh kekuasaan.

Oleh karenanya, maka demi tegaknya hukum dan demi terlaksananya cita-cita negara hukum dan demokrasi yang seleras dengan cita-cita dan tujuan reformasi dewasa ini maka penyelenggaraan negara Indonesia harus sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi yang telah ditetapkan, sehingga tegaknya hukum dan kepastian hukum dalam menuju kepada keadilan hukum oleh rakyat dapat dirasakan.

Tegasnya dalam praktek ketatanegaraan ketentuan-ketentuan konstitusi harus dihormati, harus ditegakkan oleh penyelenggara negara. Namun demikian satu hal yang tidak dapat disangkal betapapun bagusnya konstitusi, dengan segala macam aturan permainan, namun akhirnya konstitusi tidak berdaya apabila menghadapi power play yang tidak mengindahkan konstitusi. Disinilah letaknya semangat atau moral penyelenggara negara.

Selama tiga dasa warsa semangat atau moral penyelenggara negara yang corrupt atau bersalah guna telah menempatkan hukum tidak berdaya menghadapi kekuasaan. Karena itu apabila kita membicarakan pemberdayaan masyarakat madani sebagai implementasi kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi kita UUD 1945, maka haruslah terlebih dahulu menempatkan hukum dalam posisi yang supreme dan menentukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.

Masyarakat Madani

Pembicaraan tentang masyarakat madani (Civil Society) sedikit tidaknya dapat kita kaitkan dengan bahasan negara dan hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas. Sebatas yang kita ketahui, orang yang pertama kali membicarakan tentang “pemerintahan sipil (Civilian government) adalah seorang filosof Inggris John Locke, yang telah menulis buku Civilian Government pada tahun 1690. Buku tersebut mempunyai misi menghidupkan peran masyarakat dalam menghadapi kekuasaan-kekuasaan mutlak para raja dan hak-hak istimewa para bangsawan.

Dalam misi pembentukan pemerintahan sipil tersebut John Locke membangun pemikiran otoritas rakyat untuk merealisasikan kemerdekaan dari kekuasaan elite yang memonopoli kekuasaan dan kekayaan. John Locke berpendapat bahwa semuanya itu dapat direalisasikan melalui demokrasi parlementer. Dalam hal ini, keberadaan parlemen sebagai wakil rakyat dan pengganti otoritas raja.

Setelah John Locke, di Perancis muncul J.J. Rousseau, yang terkenal dengan bukunya The Social Contract (1762). Dalam buku tersebut Rousseau berbicara tentang pemikiran otoritas rakyat, dan perjanjian politik yang harus dilaksanakan antara manusia dan kekuasaan.

John Locke dan Rousseau membuka jalan pemberontakan terhadap berbagai dominasi kekuasaan dan kesewenang-wenangan, yang akhirnya melahirkan revolusi Perancis pada 1789 dan memasyarakatkan kesadaran baru. Sehingga pada permulaan abad XIX muncul pemikiran-pemikiran cemerlang yang mengobarkan pembentukan masyarakat madani. Masyarakat Madani akhirnya menjadi simbol bagi realitas yang dipenuhi dengan berbagai kontrol yang bersifat fakultatif, yang mencakup banyak partai, kelompok, himpunan, ikatan dan lain sebagainya dari berbagai corak di luar struktur kekuasaan, yang mengekspresikan kehadirat rakyat, yang mana hal itu mengakibatkan didirikannya berbagai macam lembaga swasta dalam masyarakat, untuk mengimbangi/melawan terhadap lembaga kekuasaan.

Dari apa yang dikemukakan di atas jelaslah bahwa sejak awal sampai sekarang ini pemikiran masyarakat madani bertujuan untuk menolak kesewenang-wenangan kekuasaan elite yang mendominasi kekuasaan negara, dan hal itu merupakan salah satu dari manifestasi penanaman demokrasi.

Para pendiri negara Indonesia sejak awal telah bersepakat untuk menciptakan masyarakat Madani, hal ini terbukti dengan dituangkannya pemikiran tersebut dalam beberapa pasal UUD 1945, seperti prinsip kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2), kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat (pasal 28), persamaan di depan hukum dan pemerintahan (Pasal 27), sistem negara hukum (Penjelasan UUD 1945), demokrasi ekonomi (Pasal 33) dsb.

Ternyata ketentuan-ketentuan konstitusional tersebut selama 30 tahun tidak terealisasi sebagaimana mestinya. Dengan runtuhnya Orde Baru dan munculnya Orde Reformasi menimbulkan harapan baru dari sebagian besar masyarakat Indonesia bahwa kebangkitan dan pertumbuhan masyarakat madani telah tiba. Sehubungan dengan hal tersebut banyak gagasan dan perbincangan yang mendalam tentang pengembangan masyarakat Madani (Civil society), terutama dikalangan akademi.

Kalau kita berpatokan pada sejarah masa lalu ketika masyarakat madani cukup kuat memberikan andilnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan sekaligus juga berpakotan pada ketentuan konstitusi paling tidak ada beberapa faktor yang mempengaruhi pertumbuhan masyarakat madani.

Pertama, sistem perekonomian yang baik dan demokratis, sehingga masyarakat tidak tergantung pada pemerintah (Pasal 33 UUD 1945).

Kedua, faktor kecerdasan bangsa (kualitas intelektual), yang menumbuhkan komitmen masyarakat untuk bersikap independen (alinea IV Pembukaan UUD 1945, tentang tujuan negara), dan yang ketiga adalah perwujudan kedaulatan rakyat dan strategi demokratisasi (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945).

Dari apa yang dikemukakan di atas, maka pertama-tama diharapkan agar kaum intelektual/cendekiawan dapat memerankan diri sebagai aktor utama dalam proses perubahan sosial politik, karena fungsi sosial setiap cendekiawan ialah bertindak sebagai penyampai gagasan di masyarakat madani dan sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat madani.

Dengan kadar keilmuan kaum cendekiawan menjadi harapan peran dalam kehidupan bermasyarakat yang dinamis. Cendekiawan hendaknya menjadi kelompok masyarakat yang dinamis dan mampu mengarahkan kehidupan masyarakat menuju tatanan yang adil dan teratur serta membawa masyarakat bangsa menuju kehidupan yang lebih religius berperadaban. Dan masyarakat seperti inilah yang disebut masyarakat madani.
Dalam banyak peristiwa sejarah di Indonesia mengambarkan betapa para cendekiawan berjuang keras melawan kekuasaan tirani di Indonesia.

 Oleh : Dahlan Thaib

Download VLC Media Player Gratis


VLC Media Player adalah multimedia player yang bisa digunakan untuk berbagai format audio dan video juga DVD, VCD, dan berbagai macam protokol streaming tanpa menggunakan codec atau program eksternal.

VLC Media Player bisa memainkan MPEG-1, MPEG-2, dan MPEG-4/DivX dari hard disk, sebuah drive CD-ROM, UDP/RTP Unicast, UDP/RTP Multicast, HTTP, RTSP, MMS, dan lain-lain.

Keunggulan dari VLC yaitu kamu bisa menonton streaming youtube, streaming tv online, konversi format multimedia, hingga download video. Kesimpulannya adalah VLC Media Player cocok untuk kamu yang sering memutar file video atau musik di komputer atau laptop kamu.

Lisensi dari VLC Media Player ini adalah opensource. Jadi anda tak perlu untuk melakukan cracking atau memasukkan serial number segala. Cukup download filenya kemudian instal ke device (Laptop/PC) yang anda gunakan.

Bagaimana cara untuk download VLC Media Player? Karena lisensi dari software ini adalah opensource, maka anda bisa download software ini secara gratis. Hanya dengan klik link di bawah ini 

NamaVLC Media Player
Versi Terbaru2.1.1 (32-bit)
PlatformWindows
KategoriMultimedia
PublisherVideoLAN.org
LisensiOpen Source

Download WinDjView, Software untuk membuka file DJVU

WinDjView, Software untuk membuka file DJVU- Bagi temen-temen yang suka baca buku elektronik atau yang lebih populer dengan ebook, pasti tidak jarang menemukan buku dengan format DJVU. Mungkin ketika anda ingin membukanya, ada masalah yang menjumpai anda. Ya, karena memang ebook dengan format ini membutuhkan sebuah software untuk membukanya.

Biasanya ebook dalam bentuk djvu memang akan banyak kita jumpai dalam buku-buku lama. Buku-buku lama di scan kemudian disatukan jadi sebuah file yang berbentuk djvu. Jadi, software ini adalah software yang wajib dimiliki jika kamu adalah orang yang suka membuka ebook atau suka mengkoleksi ebook.

WinDjView bisa di install pada beberapa versi windows, diantaranya adalah 8, 7, Vista, XP, 2000, Server 2008, Server 2003. Untuk file yang saya berikan kali ini adalah WinDjView versi ke 2.0.2, terbaru (per 18 November 13)



Download Ensiklopedia Cak Nur Lengkap


Download Ensiklopedia Cak Nur Lengkap. 

Pertama buku ini didesain dengan satu entri dapat dibaca satu menit. Dengan baca satu entri diharapkan ada “one minute enlightment” (pencerahan satu menit). Maksudnya, diharapkan dengan membaca satu entri (apa pun) ada pencerahan pikiran yang bisa Anda dapatkan dari pikiran Cak Nur. Kalau itu tidak tercapai, cukuplah dicapai “one minute wisdom” (satu menit kearifan), kalau tidak juga, minimal ada “one minute ah-a”. Ada rasa “a-ha”—sesuatu yang baru. Sebagian besar entri dapat membantu kita mencapai ketiga kemungkinan hal tersebut. Entri yang tidak memberi a-ha, berarti entri yang gagal, dan hanya akan memberikan “one minute non-sense!”. Tanggung jawab kegagalan itu ada pada penyunting. Dan diharapkan masukan, saran, dan kritik untuk perbaikan pada cetakan mendatang. Dalam banyak halaman, tersedia kutipan dari pikiran Cak Nur yang diharapkan bisa menjadi inspirasi. Juga gambar-gambar yang membantu kita supaya dapat membaca relaks, berhadapan dengan buku setebal ini.

Buku ini tidak dimaksudkan untuk dibaca semua. Tetapi kalau Anda dapat membaca semua, atau paling tidak sebagian besar dari entri yang ada, maka akan banyak pemahaman dan inspirasi yang dapat diperoleh dari Cak Nur. Dan ini merupakan warisan paling berharga dari kerja intelektual Cak Nur selama di Yayasan Paramadina. Akhirnya, tanpa bantuan banyak pihak tentu buku Ensiklopedi Nurcholish Madjid ini tidak akan pernah terbit menjadi kenyataan. Maka pertama kali, saya sebagai penyunting, mengucapkan rasa syukur kepada Allah Swt., dan terima kasih kepada guru besar studi Islam saya, Almarhum Prof. Dr. Nurcholish Madjid, yang telah memperkenankan saya mendampingi beliau dalam masa 12 tahun saya menjadi Direktur Pusat Studi Islam Paramadina.

Dari beliau—setelah saya mempelajari bertahun-tahun isu yang ada dalam ensiklopedi ini—saya mendapatkan keteguhan iman yang mapan, penuh kelapangan, pluralis, dan yang paling penting, toleran, di tengah suasana filosofis skeptisisme posmodernis yang banyak saya pelajari, yang meragukan arti agama dewasa ini. Terus terang, Cak Nur telah menyelamatkan iman saya dari ketidakpercayaan akibat gempuran renungan-renungan filosofis yang sangat kritis terhadap apa pun yang dianggap sebagai pemikiran mapan. Cak Nur memberikan sebuah istilah filsafat fides quarens intellectum, sebuah keimanan yang diterangi akal—juga sebaliknya akal yang dicerahkan oleh iman. Dalam masa yang panjang bersama Cak Nur, saya bersentuhan dengan banyak kuliah, ceramah, hand-out, dan makalah Cak Nur yang sebagian besar sekarang sudah terdokumentasikan dan terolah dalam ensiklopedi ini. Terima kasih Cak Nur atas kepercayaan Anda pada saya untuk memimpin proses penyuntingan ensiklopedi ini.

Saya belajar banyak bagaimana mengerti hakikat agama Islam yang Anda sebut hanîfîyah samhah (keislaman yang toleran dan penuh kelapangan). Dengan ensiklopedi ini, semoga akan lebih tersebarluaskan pikiran-pikiran yang telah Anda geluti selama lebih dari tiga dekade, ke seluruh pelosok Indonesia.

Saya ingin mengucapkan terimakasih kepada Mbak Omi Komaria Madjid dan keluarga yang telah mengizinkan penerbitan buku ini, dan juga telah memberikan masukan dan koreksian. Kepada teman-teman Yayasan Wakaf Paramadina dulu maupun sekarang, saya ingin mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang telah diberikan kepada saya, sehingga saya bisa mengolah naskah Cak Nur ini sehingga menjadi buku dokumen yang lengkap. Saya juga ingin mengucapkan terimakasih atas persahabatan yang sangat berkesan selama saya bekerja 12 tahun di Paramadina. Khusus kepada Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara, Bapak Prof. Dr. Didik J. Rachbini, Bapak Silmy Karim, dan Bapak Hendro Martowardojo, saya menghaturkan terimakasih atas usaha dan bantuan finansial untuk penerbitan buku ini.

Selanjutnya, tentu saja saya harus mengucapkan terima kasih kepada lima senior saya di Center for Spirituality and Leadership (CSL). Mereka adalah Pak Hario Soeprobo, Pak Hendro Martowardojo, Pak Mahdi Syahbuddin, Pak Angky Tisnadisastra, dan Pak Ario Wibisono. Mereka semua telah mendorong saya untuk dapat menyelesaikan proses pendokumentasian pikiran-pikiran Cak Nur, bagaimanapun beratnya pekerjaan ini, sehingga bisa selesai seperti yang dapat Anda nikmati sekarang. Mereka bukan hanya memberi support, tapi juga memberi bantuan keuangan yang besar sehingga penyuntingan buku ini dapat terselesaikan. Khusus kepada Pak Hendro Martowardojo, saya menghatur terima kasih atas usaha untuk pembiayaan penerbitan buku ini. Kepada Bapak Michael Ruslim, Direktur Utama dari PT. Astra Internasional Tbk. kami mengucapkan terima kasih atas sponsor penerbitan buku ini. Sebagian dari penerbitan buku ini disumbangkan kepada perpustakaan universitas besar di seluruh Indonesia.

Selanjutnya, kepada Mas Utomo Dananjaya, saya menghaturkan terima kasih sedalam-dalamnya. Beliau menjadi tempat konsultasi saya ketika ide awal buku ini masih dalam bentuk gagasan, sampai dapat terbit sekarang ini. Kepercayaan Mas Tom kepada saya dan support-nya yang terus-menerus membuat saya yakin bahwa saya bisa menyelesaikan buku ini dalam waktu setahun.

Terima kasih juga kepada Bapak Machnan R. Kamaluddin dan Bapak Usep Fathuddin, mantan Ketua dan Sekretaris Umum Yayasan Wakaf Paramadina, danjuga sahabatku, Pak Jusuf Sutanto, Yon Hotman dari McLeader, yang telah memberi saya kesempatan dan kemungkinan sehingga saya bisa melakukan sabbatical year, di mana waktu cuti yang panjang itu bisa saya pergunakan menyelesaikan penyuntingan buku ensiklopedi ini.

Selama proses penyuntingan yang memakan waktu kerja full time setahun, saya merasakan manfaat besar training filosofis dan teologis—dan utang budi intelektual—yang telah diberikan oleh dua guru besar filsafat saya, Romo Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno SJ, dan Romo Prof. Dr. Martin Harun OFM. Mereka telah membimbing saya bagaimana melakukan kajian hermeneutis atas suatu teks filosofis keagamaan. Pelajaran yang mereka berikan telah menghasilkan buah kemampuan menyunting teks-teks Cak Nur ini, sehingga bisa tersaji baik seperti ini.

Terimakasih juga ingin saya sampaikan kepada senior-senior saya di kantor saya sekarang, The Asia Foundation, Dr Douglas E. Ramage, Dr Robin Bush, dan Lies Marcoes-Natsir, yang telah dan terus membimbing saya mengerti kompleksitas masalah Islam dan Civil Society. Selama bekerja di The Asia Foundation saya merasakan luasnya pengalaman berinteraksi dengan organisasi-organisasi dan tokoh-tokoh Islam di seluruh Indonesia.

Pekerjaan advokasi dengan ide-ide demokrasi, pluralisme dan toleransi ini telah memperkaya apa yang selama ini saya pahami hanya secara teoretis lewat pekerjaan seperti penulisan dan penyuntingan buku Ensiklopedi Nurcholish Madjid ini. Saya harus mengucapkan terima kasih dan respek yang mendalam kepada senior saya, Dr. Haidar Bagir, yang sejak awal telah mengetahui arti buku Ensiklopedi Nurcholish Madjid ini untuk pengembangan intelektual Islam di Indonesia. Tanpa persetujuan Mas Haidar pasti buku ini tidak akan pernah terbit di Penerbit Mizan. Untuk proses itu, saya juga harus mengucapkan terima kasih kepada Ilham B. Saenong dan Taufik M.R. yang telah memimpin proses penerbitan naskah ini di Penerbit Mizan.

Selanjutnya kepada para editor saya, Ahmad Gaus AF., M. Syu‘bi, Ali Noer Zaman, Dede Iswadi, dan Eko Wijayanto, saya haturkan penghargaan dan terima kasih yang banyak, karena tanpa ketekunan Anda semua, pastilahbuku ini tidak terbit sebaik ini. Kepada Ben Hamzah Barmansyah dan Iwan Himawan dan istrinya, Aag Kurniati, yang telah mentranskrip banyak sekali rekaman kuliah Cak Nur, dan mengetikkan ulang, saya juga haturkan terima kasih. Juga kepada M. Nurul Islam dan Epiet yang telah membuat banyak illustrasi sehingga ensiklopedi ini bisa lebih hidup. Tak lupa saya ucapkan terimakasih dan penghargaan kepada kawan-kawan saya di CSL, Pardamean Harahap, Ben Hamzah Barmansyah, Vita Adriana, Jhody A. Prabawa, Muhammad Ali, Pepen Supendi, dan Zaki S. Dharmoko yang telah merelakan waktu kerja saya untuk menyelesaikan penyuntingan buku ini. Dan terakhir, tentu saja ucapan terima kasih dan penghargaan kepada istri saya tercinta, Meirita Widaningrum, yang telah menemani saya dan memberi banyak inspirasi dalam proses pengerjaan ensiklopedi ini. Ia tidak hanya memberi inspirasi, tetapi juga terus mendorong untuk setia bekerja dalam pemikiran Islam, melanjutkan pikiran-pikiran yang sudah dirintis Cak Nur. Karena komitmen itu juga, buku ini bisa diselesaikan. Kepada semua pihak—termasuk yang tidak disebutkan namanya di sini—saya hanya bisa mengucapkan jazâ-kumu ‘l-Lâh khayr-u ‘l-jazâ’.

Hanya Allah saja yang bisa membalas semua kebaikan hati. Semoga dengan penerbitan buku ini, spirit Cak Nur yang mendambakan wajah Islam yang penuh kelapangan dan toleran (al-hanîfîyât al-samhah), terus tumbuh dan berkembang di bumi Nusantara—yang sejak dulu dikenal dengan toleransi dan pluralismenya. Amin.

Download Ensiklopedia Cak Nur Link

Sumber artikel di atas - http://www.paramadina-pusad.or.id/ensiklopedia-nurcholish-madjid.html

Download Slank Nggak Ada Matinya Full Album 2013

Download Slank Nggak Ada Matinya Full Album

Slank Nggak Ada Matinya - Begitulah nama album yang baru dirilis beberapa waktu lalu. Sekedar informasi tambahan saja, bahwa album ini hanya di jual di KFC. Jika kamu adalah slankers, maka kamu wajib untuk mempunyai CD versi aslinya.

Album Slank Nggak Ada Matinya ini, berisi 11 lagu. Semua lagu yang terkumpul dalam album Slank Nggak Ada Matinya adalah lagu baru. Berbeda dengan album Slank yang sebelumnya yaitu "I Slank U", yang merupakan lagu lama yang diaransemen ulang oleh Slank.

Peluncuran album Slank Nggak Ada Matinya sendiri dilakukan bebarengan dengan launching filmnya. Untuk lagu utamanya adalah "Slank Nggak Ada Matinya"

Isi Lagu Slank Nggak Ada Matinya yang bisa temen-temen download adalah sebagai berikut. Selain download satu per satu, kalian juga bisa download Album Slank Nggak Ada Matinya Langsung jadi satu album. So tunggu apa lagi?


Nggak tau cara downloadnya? Baca di sini dulu ya.

  1. Slank Nggak Ada Matinya
  2. Woles
  3. King Bim2x
  4. Ngindonesia
  5. Yo Man
  6. Jgn Ke Jkt
  7. He Yo Les Go
  8. Verboden
  9. System?
  10. Jl. Potlot
  11. Terakhir